UPZIS Kementerian Agama Kota Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Public Expose Penyaluran Zakat ASN Tahun 2026 periode April 2025–Maret 2026 di Aula Kemenag Kota Banda Aceh pada Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat serta mewujudkan pendistribusian zakat yang tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Tata Usaha Kusnadi MA, Kasi Penmad Syafruddin MSi, Kasi PAI Jamaluddin SE, Kasi PD Pontren H Sayed Khawalid MA, Kasi Bimas Islam Dr H Akhyar SAg MAg serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj Syarifah Zaitunsari SPdI MEd.
Sebanyak 54 muzaki yang berasal dari kantor, madrasah, dan KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh turut mengikuti kegiatan tersebut.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj Syarifah Zaitunsari SPdI MEd selaku Ketua UPZIS menyampaikan bahwa tahun ini kemungkinan menjadi tahun terakhir pengutipan zakat ASN karena adanya ketentuan baru terkait kenaikan harga emas sehingga mekanisme pengumpulan zakat ke depan akan menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan pengelolaan zakat ASN berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak. Kami juga mengimbau agar penyaluran dilakukan kepada mustahik yang benar-benar berhak menerima sesuai ketentuan agama,” ujarnya.
Para muzaki diberikan kesempatan untuk menyalurkan langsung zakat kepada mustahik yang berada di lingkungan tempat kerja maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Dr H Salman SPd MAg selaku Penanggung Jawab UPZIS menegaskan bahwa dana yang disalurkan merupakan sisa alokasi muzaki yang dialihkan untuk disalurkan langsung kepada mustahik, bukan pengembalian kepada pribadi.
“Ini merupakan tahun terakhir pengutipan zakat ASN melalui mekanisme yang berjalan selama ini. Karena itu, kami berharap penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Amanah ini hendaknya disalurkan sesuai ketentuan syariat serta melengkapi administrasi berupa KTP penerima dan dokumentasi penyerahan sebagai bentuk akuntabilitas bersama,” tegasnya.[]













