Untuk Advokasi Hukum, Manfaatkan Layanan pada Unit Bantuan Hukum Kejaksaan

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author07 Juni 2012
Untuk Advokasi Hukum, Manfaatkan Layanan pada Unit Bantuan Hukum Kejaksaan
Banda Aceh-KemenagNews (7/6/2012)Salah satu pemateri dalam acara Sosialisasi Tatacara Beracara di Pengadilan, Askari, SH, MH, Jaksa Pengacara Negeri, mengajak aparatur Kementerian Agama yang mengabdi di provinsi dan di kabupaten/kota, dapat memanfaatkan unit pelayanan konsultasi dan bantuan hukum gratis, di setiap Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat. Kerja sama aspek hukum ini penting ke depan, untuk membantu pembimbingan hukum dan advokasi bagi aparatur, manakala terjadi kasus-kasus Tata Usaha Negara (TUN) yang melibatkan aparatur Kemenag, baik dia pejabat di Kanwil, Kemenag kota/kabupaten, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh, maupun pengambil kebijakan di STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam). “Namun itu untuk kasus aparatur Kemenag yang berhubungan dengan kebijakan dan TUN, bukan pidana seperti korupsi,” jelas Askari lagi. Bantuan advokasi sejak 2012 ini bisa direalisasikan dengan tersedinay anggaran tersendiri, yang sebelumnya belum pernah dialokasikan di Kanwil. Acara sosialisasi hukum yang diikuti unsur Kankemenag (Kanwil dan Kabupaten/Kota), Penyuluh, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Senat PT (Perguruan Tinggi), dan Penbinmas, sebanyak 90 orang itu, diakhiri dengan materi “Gugatan Pidana dan Perdata terhadap Lembaga Pejabat Negara” bersama Askari, SH, MH, yang sudah banyak menangani bantuan hukum untuk Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD itu. [yakub yakub/yyy]
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh