Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi Pendidikan di lingkungan madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie menggelar kegiatan sosialisasi petunjuk teknis penerbitan ijazah di Aula Kantor Kemenag Pidie, Rabu, 5 Agustus 2026.
Diikuti oleh seluruh kepala madrasah dan operator, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait tata cara, mekanisme, serta ketentuan teknis dalam penerbitan ijazah madrasah yang sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerbitan ijazah madrasah tahun ajaran 2025/2026.
Lampiran keputusan tersebut mengatur seluruh tahapan penerbitan ijazah mulai dari penetapan peserta didik calon penerima ijazah, penginputan nilai, penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL), penerbitan transkrip nilai, hingga pencetakan ijazah melalui aplikasi PDUM.
Kasi Pendidikan Madrasah, Saifuddin mengatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen penting, sehingga tidak boleh dipandang sebelah mata. Setiap madrasah harus memperhatikan secara detail penerbitan ijazah sesuai ketentuan yang berlaku serta menyimpan dokumen petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Aziz, staf seksi Pendidikan madrasah sekaligus pemateri pada kegiatan tersebut menegaskan bahwa kesalahan penulisan identitas kerap terjadi dalam penerbitan ijazah.
Menurutnya, hal tersebut memiliki implikasi yang luas dan dapat menimbulkan kerugian bagi peserta didik, oleh karena itu seluruh madrasah di Kabupaten Pidie diharapkan mampu melaksanakan proses penerbitan ijazah secara cermat, akurat, dan sesuai prosedur, sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi yang serupa.











