Idi-Kemenagnews (19/11/2013). Untuk mendata kembali tanah data wakaf, jajaran Kankemenag Kab.Aceh Timur melalui Seksi Bimas islam kemarin, Senin (18/11) melakukan peninjauan ke lokasi tanah wakaf yang ada di kecamatan Simpang Ulim.
Kasi Bimas Islam Akly Zikrullah,S.Ag mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari keterangan mengenai keberadaan tanah wakaf yang ada di kecamatan tersebut, “Kita survei agar terpelihara dengan baik, tidak disalahgunakan fungsinya atau tidak dialihkan kepada pihak lain,” ungkap Akly Al-Idra.
Menurut pantuannya, ada beberapa titik tanah wakaf di Simpang ulim, diantaranya yaitu tanah wakaf untuk pertokoan, ± 1000 M di desa Gampong blang, tanah sawah dan kebun di Pucok Alue Sa, Tanah Sawah dan kebun di matang seupeng, tanah sawah di gampong Blang nie, dan beberapa lokasi tanah lainnya.
Akly juga berdialog langsung dengan para nazir dan ahli waris tanah tersebut, diantaranya dengan H.Nurdin Mahmud, beliau berharap kepada pihak nazir atau ahli waris untuk melakukan pendataan tanah wakaf tersebut dengan instansi terkait, “Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, apabila nazhir telah meninggal dunia, maka akan digantikan oleh nazhir lain oleh pihak KUA dan bekerjasama dengan camat setempat. [Jamal/y]