[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Jajaran Karyawan/Wati KantorKementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang mendapat Peyuluhan/Sosialisasi mengenai BPJS Kesehatan pada Jum’at (22/8) di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Tamiang. Sosialisasi disampaikan Langsung oleh Sri Mahfuzi Kepala Layanan Operasional BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sri mahfuzi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah beroperasi sejak 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan dulunya adalah PT Askes yang telah bertransformasi BPJS. Landasan Hukum BPJS antara lain adalah UUD 1945 pasal 34 tentang Jaminan Sosial Untuk Rakyat yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia.
Perbedaan BPJS dengan Askes antara lain adalah dari jumlah anggota kelauarga yang di tanggung. Kalau dalam Askes yang ditanggung hanya empat orang yaitu Peserta, Istri dan dua orang anak sedangkan dalam BPJS tertanggung sebanyak Lima orang yaitu Peserta, Istri dan tiga orang anak bahkan dalam BPJS dapat memasukkan anak ke-empat, ke-lima dan seterusnya serta orang tua (orang tua kandung/tiri dan mertua) dengan tambahan potongan gaji sebesar 1 % gaji. Demikian menurut Sri Mahfuzi. [yyy]











