CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sinergitas Kemenag, KUA, dan Gampong Wujudkan Tanah Wakaf yang Aman dan Produktif

Foto Penulis
  • Kontributor
  • Dilihat 93
Kamis, 16 Oktober 2025
Featured Image
Kakankemenag kota Sabang H Samsul Bahri SAg bersama peserta Rakor di KUA Kecamatan Sukakarya Kota Sabang

Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Pengamanan Fisik Status Hukum Tanah Wakaf yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Kamis, 16 Oktober 2025.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang H Samsul Bahri SAg dalam arahannya menegaskan pentingnya legalitas atas setiap tanah wakaf di Kota Sabang.

 

 “Kami berkewajiban menyampaikan bahwa apabila masih ada tanah wakaf yang belum memiliki legalitas, maka harus diupayakan bersama Nazir agar segera memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

 

“Selain itu, wakaf perlu kita dorong agar lebih produktif dan mampu memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Sabang Eriadi ST menekankan pentingnya sinergi antara pihak KUA, Nazir, dan perangkat gampong dalam mendata serta mengurus sertifikat tanah wakaf.

 

“Harus ada dukungan dari perangkat gampong, terutama dalam penyediaan data tanah wakaf di wilayah masing-masing. Selagi masih hidup, kita urus terus legalitasnya agar jelas status hukumnya dan terhindar dari sengketa,” ungkapnya.

 

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Firdaus SAg menambahkan kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi antar pihak terkait dalam pengamanan aset wakaf agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013.

 

“Nazir yang diusulkan harus paham agama, memahami prinsip perwakafan, dan memiliki rasa tanggung jawab tinggi,” jelasnya.

 

“Kami juga meminta para penyuluh agama Islam untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa wakaf tidak hanya terbatas untuk masjid dan makam, tetapi juga bisa diberdayakan bagi kepentingan sosial dan pendidikan,” lanjutnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KUA Kecamatan Sukakarya Nazar Fuadi Nur SH MH, menyampaikan pentingnya pencatatan setiap akta ikrar wakaf dan pengelolaan aset wakaf yang produktif.

 

“Setiap ikrar wakaf harus dicatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum. Kita juga perlu mencari model pemberdayaan tanah wakaf agar produktif. KUA dan Kemenag juga perlu untu memfasilitasi kerja sama dengan lembaga keuangan agar aset wakaf bisa dikelola secara berkelanjutan,” paparnya.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sabang, para penyuluh agama Islam, serta sejumlah perangkat gampong di wilayah Kecamatan Sukakarya.[]

Editor : Muhammad Yakub Yahya
Fotografer : Rizal Fahmi
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh