Sertifikasi GPAI Harus Bintang Empat

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author13 Maret 2014
Sertifikasi GPAI Harus Bintang Empat

[Idi|Jamaluddin]  Pendataan Calon Peserta sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) tahun 2014 diambil berdasarkan data guru dari hasil aplikasi NUPTK Padamu Negeri, jadi ada sedikit perbedaan dengan tahun 2013. Hal ini diungkapkan Kasi PAIS Kemenag Aceh Timur Muslim, S.Ag, M.Si di ruang kerjanya, Kamis (13/3).

Menurutnya, guru PAI yang akan masuk daftar calon peserta sertifikasi 2014 adalah guru PAI yang data personalnya pada aplikasi NUPTK tersebut berada pada level bintang empat. “Jadi harus level tertinggi atau jenderal penuh,” ujar Muslim.

Kasi PAIS Kemenag itu juga mengharapkan kepada guru PAI Aceh timur yang belum sertifikasi agar segera mengupdate datanya segera mungkin pada aplikasi NUPTK Padamu Negeri. “Datanya harus bisa mencapai level bintang empat, jadi jangan sampai ketinggalan kereta,” tegasnya. [y]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh