[Bireuen | Ilham Syahputra] Kementerian Agama Kabupaten Bireuen mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja (RKA-SK) Tahun Anggaran 2016 Kemenag Kabupaten Bireuen.
Dalam sesi pembukaan acara oleh Kankemanag Bireuen Drs. H. Maiyusri, didampingi oleh Kasubbag TU, dan semua para Kasi-kasi pada Kemenag Kabupaten Bireuen.
Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan di Aula SMA Negeri 2 Bireuen yang berlangsung dari Senin-Selasa (27 s/d 28 April), diikuti oleh seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara setiap Satuan Kerja yang ada dalam lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen antara lain, kepala Seksi, kepala MIN, MTsN dan MAN serta para Operator Satker.
Kankemenag Bireuen Drs. H. Maiyusri dalam arahan, Senin (27/4) mengatakan, Rakor seperti ini sangat penting terutama membicarakan tentang kebutuhan dan skala prioritas dalam menyusun RKA-SK.
Dalam kesempatan tersebut juga mengharapkan kepada peserta rakor, terutama para kepala madrasah dan para operator Satker supaya dapat menerapkan K5 (kedisiplinan, kebersamaan, keterbukaan, kesejahteraan, dan koordinasi) di tempat tugasnya.
Sehingga amanah yang telah dibebankan kepada kita sesuai dengan regulasi yang dituntut oleh aturan yang berlaku.
Serta menjalankan 7 karakter ciri orang yang sukses yaitu disiplin, selalu berfikir positif, sabar, bangga dengan kemampuan diri sendiri, memperkecil ego, selalu mau belajar dan integritas.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa di era Modern dewasa ini penyusunan dan pelaksanaan program Penyusunan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja (RKA-SK) Tahun Anggaran 2016 Kemenag Kabupaten Bireuen Madrasah harus berpedoman pada beberapa hal.
Hal itu antara lain: Aspiratif, artinya dalam penyusunan dan pelaksanaaan Program kiranya Madrasah harus menyerab ide-ide dan masukan dari seluruh Stakeholder Madrasah baik itu dari internal seperti guru dan karyawan ataupun dari eksternal dalam hal ini Masyarakat.
Kedua adalah prinsip Transparan, artinya penyusunan dan pelaksanaan program haruslah mengacu pada prinsip transparan yang bertujuan untuk membrikan informasi yang utuh Kepada seluruh Stakeholder tentang kondisi faktual dari sebuah Madrasah, sehingga kita dapat terhindar fitnah dan permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan Program di Madrasah.
Selanjutkan yang ketiga adalah Prinsip Akuntabel artinya Program yang disusun dan dilaksanakan harus berpedoman kepada arah pembangunan pendidikan Nasional disamping itu pembiayaan juga harus sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan sehingga dengan prinsip akuntabel ini kiranya anggaran dari pemerintah dan masyarakat benar-benar tepat sasaran dan mampu mendorong terlaksananya program Pemerintah dibidang Pendidikan. [yyy]
[foto: kakankemenag bireuen bersama kanwil kemenag aceh dan bupati bireuen di halaman setda bireuen usai maulid nabi 1436 h (2/4)]















