[Idi | Jamaluddin] Kakankemenag Kabupaten Aceh Timur Drs.H.Marzuki A,MA, yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Akly Zikrullah, S.Ag membuka secara langsung Rapat Koordinasi Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK) Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur Tahun Ajaran 2016.
Hadir dalam acara tersebut para Kepala Seksi/ Penyelenggara, serta koordinator Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah dan operator di lingkungan Kemenag setempat, Sabtu (02/05) di Aula Kankemenag Kab. Aceh Timur.
Kakankemenag Aceh Timur dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Akly, S.Ag mengatakan bahwa RKA-SK sangat penting dalam sebuah organisasi agar tujuan yang diharapkan tercapai sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Menurutnya, rencana merupakan hal yang harus dibuat sebelum memulai sesuatu kerjaan dalam contoh kecil, bagaimana seseorang akan melaksanakan suatu pekerjaan mustahil kerjaan tersebut akan baik tanpa melakukan sebuah perencanaan yang matang.
Akly sangat mengharapkan kepada para peserta untuk mengikutinya dengan serius karena Rapat Koordinasi hari ini bertujuan untuk mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Kementerian Agama ke Rakor RKA-KL Provinsi Aceh di yang rencannya digelar di Bulan Mei ini.
“Dalam menyusun Rencana Kerja memprioritaskan hal-hal yang sangat penting dan mendesak dulu, karena Anggaran dalam DIPA harus kita gunakan seefisien mungkin” ungkapnya.
Sementara itu Pelaksana Urusan Keuangan Marthunis Anwar, S.Sos.I dalam laporannya pada kegiatan yang bertemakan Mewujudkan program dan anggaran tepat sasaran menuju peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja itu mengatakan kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (2-3 Mei 2015).
Peserta Rakor RKA-SK berjumlah 100 orang terdiri dari Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Koordinator Pengawas, dan utusan dari Satuan Kerja Madrasah di Aceh Timur. “Peserta yang hadir dari satker madrasah yaitu kepala madrasah dan operator dari 46 satker madrasah di Aceh Timur,” jelasnya.
Beliau juga melanjutkan Rakor RKA-SK ini merupakan suatu kewajiban setiap tahun untuk dilaksanakan oleh sebuah lembaga/Instansi dalam rangka mensingkronisasikan data keuangan yang melahirkan DIPA pada tahun 2016. [yyy]















