Rakor Antar Instansi terkait Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author19 Oktober 2016
Rakor Antar Instansi terkait Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren

[Banda Aceh|C.Amin] Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Antar Instansi, Rabu (19/10).

Rapat yang dimulai dari pukul 09.30 Wib sampai dengan 12.30 ini membahas tentang Kebijakan Kantor Kementerian Agama tentang Pedoman Izin Operasional Ponpes dan informasi terbaru dari semua lembaga terkait.

Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA, dan dipimpin langsung oleh Kasi PD Pontren, Drs. Abd. Syukur, MA. Bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Peserta Rakor terhadiri dari perwakilan Badan Dayah Propinsi Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, unsur tokoh masyarakat, pimpinan ponpes/dayah, penyuluh agama Islam dan Pegawai di jajaran Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi informasi tentang pengelolaan dayah dengan instansi terkait dalam pemerintahan Kota Banda Aceh," kata Abd. Syukur dalam ruang kerjanya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini dapat mempererat siaturrahim dan memperlancar informasi tentang dayah/pondok pesantren  di lintas instansi. [yyy]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh