Promosi, Sanksi, dan Rotasi

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author13 Oktober 2014
Promosi, Sanksi, dan Rotasi

[Kota Subulussalam | Zakirman]  Pagi ini (Senin/13-10-2014) pada acara Apel pagi senin yang memang biasa di lakukan di kemenag Kota Subulussalam, berbagai arahan pun di sampaikan oleh Kakankemenag Kota Subulussalam Rislizar Nas, S,Ag dalam rangka support peningkataan kenerja pegawai, khusus nya pada pegawai/ staf  yang baru saja di mutasi ke Kankemenag.

Dalam arahan beliau menyampaikan kepada seluruh pegawai dan honorer, “Bahwa mutasi itu adalah hal yang biasa dan bisa dimaknai sebagai:

1. Promosi yang berarti bahwa pegawai yang di mutasi dari satker madrasah atau KUA atau pun sebaliknya untuk menahkodai lembaga kementerian agama Kantor Kota Subulussalam sebagai penghargaan atas kinerja yang selama ini telah dibuktikan.

2. Sanksi yang berarti bahwa pegawai yang di mutasi kekankemenag atau sebaliknya merupakan pegawai yang di beri perhatian khusus terhadap kinerja pegawai tersebut.

3. Bisa merupakan rotasi yang berarti bahwa lembaga   ini membutuhkan amunisi baru atau energy baru atau biasa di sebut penyegaran untuk menjalankan program kemenag kedepan.

Lanjut beliau menyampaikan mutasi ini tidak ada muatan yang laini-lain tetapi murni untuk mengembangkan dan memajukan lembaga yang kita cintai ini dan kita di sini bekerja karena berharap ridha Allah SWT. [yyy]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh