Peyuluh Non PNS Julok Ajak Majelis Taklim Cegah Pernikahan Dini

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author07 April 2018
Peyuluh Non PNS Julok Ajak Majelis Taklim Cegah Pernikahan Dini

Idi (Irfan Humas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Julok mengajak para jamaah majelis taklim untuk bersama sama mencegah pernikahan Dini.

Hal tersebut disampaikan Tgk Mulyadi S.Sos, Peyuluh Agama Islam Kecamatan Julok saat pengajian majelis taklim di Kampung Kumuning Kecamatan Julok di balai pegajian desa tersebut,  Jumat (6/4).

Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa orang Penyuluh Agama Islam non PNS , dan para jamaah pengajian tersebut. 

Tgk Mulyadi mengajak para orangtua untuk mengontrol pergaulan anak-anaknya untuk mencegah pernikahan dini yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Tgk Mulyadi  juga berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat meningkatkan perhatian para jamaah untuk mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terjebak kedalam pergaulan bebas yang dapat menghancurkan masa depan anak itu sendiri.  [x] 

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh