CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Perlu Ada Rakor Data

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 360
Minggu, 20 Mei 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (20/5/2012)Sebagian data di jajaran Kemenag yang disampaikan ke media selama ini, antara di daerah dengan di provinsi, bahkan antar bidang (misal bagian Perencanaan dan Kepegawaian) bisa berbeda. Belum lagi yang menyampaikan informasi, misalnya oleh staf, di tingkat Kemenag Kota/Kabupaten,madrasah atau KUA misalnya, ada yang berlainan dengan yang diharapkan oleh atasannya. Ujungnya, komplain mengkomplain pun sering terjadi di media. Juga ada yang menilai, misal KKL dan DIPA Kemenag itu, tidak boleh dipublis, sedangkan bagi instutusi lain, mungkin itu sudah lumrah diketahui rakyat hari ini.Tingkat kerahasiaan dan kewenangan penyampaian info itu terjadi, karena alur pemberitaan informasi, siapa dan apa yang boleh diinformasikan bagi kita dan masyarakat, belum ada standar baku. Jadi, perlu disosialisasikan ke aparatur Kemenag persoalan informasi publik, sesuai dengan regulasi, terutama lewat TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) itu. Demikian antara lain gambaran seputar problematika informasi yang terungkap, dalam acara pembukaan Sosialisai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang digelar selama 20-22 Mei oleh Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Aceh. Tampil di hadapan 90 peserta acara penting itu, pemateri yang kompeten, antara lain Kadishubkomintel Aceh dan pihak KIP Aceh. "Pejabat yang menutup informasi yang seharusnya dikatahui publik, tapi payah sekali menginformasikan pada media dan masyarakat, jika diminta untuk mempublikasinya, dia bisa digugat dan dipidanakan, sesuai dengan aturan," ingat Kakanwil Kemenag Aceh, dalam hal ini diwakili oleh Plh. Kabag TU Kanwil Kemenag yang diwakili oleh Juniazi, S.Ag, M.Pd, dalam acara pembukaan Sosialisasi UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Aparatur Kemenag se-Aceh (20/5)."Mencermati tumpang tindih dan silang pendapat soal data, misalnya jumlah penyuluh PNS, sertifikasi guru, data perceraian, rumah ibadah, jumlah umat agama yang minoritas, ke depan kita harapkan, tidak hanya Rakor RKA atau RKL, tapi perlu ada Rakor Data," harap Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, dalam acara yang sosialisasi yang berlangsung di Hotel Sulthan Banda Aceh itu. (muhammad yakub yahya)
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh