CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Subulussalam Sampaikan Bahaya Judi Online Melalui Mimbar Jumat

Image Description
Novita Rahayu Wisata
  • Kontributor
  • Dilihat 862
Sabtu, 6 Juli 2024
Featured Image
Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Rundeng Ustad Ahmadi SHI Kampanyekan Bahaya Judi Online di Mimbar Jum'at

Judi online yang belakangan menjadi keresahan masyarakat Indonesia karena berdampak sangat buruk bagi roda perekonomian serta dapat menganggu kesejahteraan rumah tangga dan dapat mengancam kesehatan mental, maka pemerintah mulai aktif untuk mensosialisasikan bahaya judi online di kalangan masyarakat digulirkan dari pemerintah pusat hingga daerah dari segala lini, termasuk pada bidang keagamaan.

 

Penyuluh Agama Kementerian Agama RI Khususnya Penyuluh Agama Islam memiliki perang penting dalam upaya penyuluhan bahaya judi online di kalangan masyarakat. Salah satu Penyuluh Agama Islam di Kota Subulussalam Ustad Ahmadi SHI yang merupakan Penyuluh Ahli Pertama di Kecamatan Rundeng aktif mengampanyekan bahaya judi online baik di mimbar-mimbar masjid maupun media online.

 

Pada Khutbah Jumat 05 Juli 2024 di Masjid As-Silmi Kota Subulussalam, Ustad Ahmadi sampaikan bahaya judi online  

 

“Saat ini kita sedang berada di era digital, dibmana semua aktivitas dalam hidup kita dari bangun tidur sampai tidur lagi tidak terlepas dari teknologi. Jika dulu komunikasi hanya lewat surat manual, hari ini cukup dengan menggunakan HP Android yang kita miliki sehingga yang jauh bisa menjadi dekat. Teknologi merubah dunia secara signifika. Namun banyak di antara kita yang tidak memanfaatkan teknologi dengan baik bahkan di antara mereka malah menggunakan teknologi itu untuk melakukan perbuatan maksiat, seperti misalnya melakukan judi online yayang sedang marak di NKRI ini.

 

Padahal Allah SWT telah berfirman surah Al-Maidah ayat  90:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

 

Ahmadi menambahkan, “Firman Allah SWT di atas menerangkan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk berbuatan syaitan, karena itu Allah menyeru kepada kita agar meninggalkan perbuatan-perbuatan tersebut. Orang yang berjudi akan terkena candu jika kalah penasaran dan jika menang ketagihan, orang yang berjudi akan terlilit masalah finansial mereka akan berusaha sejadi-jadinya untuk mendapatkan uang agar bisa berjudi lagi, ada yang menjual dan menggadaikan barang berharganya bahkan melakukan berbuat kriminal. Judi juga merusak tatanan keluarga, banyak terjadi perceraian yang disebabkan oleh judi online rumah tangga berantakan, anak tidak terurus putus asa dan akhirnya bunuh diri”.

 

Di penghujung khutbahnya Ustad Ahmadi yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Mubaligh Muda Sada Kata (PEMUDATA), mengajak para jamaah agar menjaga dan mencegah sanak keluarga kita tidak terjerumus dari judi online, ini tugas kita bersama, kalau bukan kita siapa lagi?

 

Bukankah Rasulullah bersabda:

 خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي

“Sebaik-baik kalian adalah yang yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah yang baik terhadap keluargaku.” (HR Tarmizi).[]

 

Editor : Muhammad Yakub Yahya
Fotografer : Ustad Ahmadi SHI
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh