[Simpang Tiga | Yusra] Penyuluh agama Islam memiliki peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas Pemerintah. Selain itu, Penyuluh agama Islam juga mempunyai fungsi yang sangat penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat.
Berkaca dari hal itu, Kemenag Bener Meriah melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan bertajuk Pembinaan Penyuluh Agama Islam Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah. Sebagian penyuluh agama Islam yang ada di lingkungan Kankemenag Bener Meriah turut ambil bagian pada kegiatan yang dihelat di Musholla Kankemenag Bener Meriah itu.
Para Penyuluh agama Islam itu merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Bener Meriah.Kegiatan itu sendiri dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Bener Meriah Drs. H. Amrun Saleh, MA, dalam sambutannya mengatakan Kemenag senantiasa berupaya meningkatlkan mutu dan kualitas SDM penyuluh agama Islam yang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Bener Meriah.
Kakankemenag juga menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pembinaan seperti ini. “Seyogyanya pembinaan seperti ini melibatkan seluruh elemen Penyuluh Agama Islam hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Bener Meriah. Namun karena terbatasnya waktu Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Drs. H. Ridwan Qari yang datang sambil monitoring Ujian Nasional dan harus kembali lagi ke Banda Aceh karena ada urusan yang lain lagi, maka hanya sebagian Penyuluh Agama Islam yang kami undang pada kegiatan ini,” terangnya.
Drs. H. Ridwan Qari juga mengingatkan seluruh penyuluh agama Islam agar mewaspadai adanya paham ajaran baru yang menyimpang dari aqidah Islam.
“Akhir-akhir ini saya menerima informasi terkait paham ajaran menyimpang itu, Kiranya ini dapat menjadi informasi penting bagi seluruh Penyuluh Agama Islam Kabupaten Bener Meriah, khususnya bagi teman-teman kita yang berada di wilayah pelosok,” ucapnya.
Sementara itu Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah itu juga mengharapkan agar Penyuluh Agama Islam memiliki pengetahuan wawasan serta keterampilan dalam memahami tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam di masyarakat. [humaskemenagbm/yyy]