Meulaboh|Jufrizal|Sebanyak 8 ( delapan ) unit sepeda motor diberikan kepada Penghulu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Bantuan operasional berupa sepeda motor tersebut diberikan Kepala Kankemenag H. M. Arif Idris, MA, bertempat di ruang lobi Kankemenag setempat.
H. M. Arif Idris dalam arahannya mengatakan keberadaan penghulu sangat penting di lingkungan sosial masyarakat karena mereka adalah pegawai yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap pencatatan – prosesi pernikahan, dan karenanya mereka sangat diperlukan di tiap desa.
H. M. Arif Idris menambahkan bahwa tugas pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang keagamaan, sebagian dari tugas tersebut adalah menjalankan kebijakan di bidang ibadah yang salah satunya seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, untuk menjalankan tugas tersebut telah ditetapkan bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilaksanakan oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) yang sering disebut dengan istilah Penghulu.
“Penghulu adalah jabatan terdepan dan ujung tombak Kementerian Agama di Kecamatan dalam tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan keagamaan khususnya pelaksanaan pernikahan dan rujuk,” ungkapnya. [y]