Penyerahan Sepeda Motor untuk Operasional Penghulu KUA Kecamatan

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author23 Januari 2014
Penyerahan Sepeda Motor untuk Operasional Penghulu KUA Kecamatan

Meulaboh|Jufrizal|Sebanyak 8 ( delapan ) unit sepeda motor diberikan kepada Penghulu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Bantuan operasional berupa sepeda motor tersebut diberikan Kepala Kankemenag H. M. Arif Idris, MA, bertempat di ruang lobi Kankemenag setempat. 

H. M. Arif Idris dalam arahannya mengatakan keberadaan penghulu sangat penting di lingkungan sosial masyarakat karena mereka adalah pegawai yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap pencatatan – prosesi pernikahan,  dan karenanya mereka sangat diperlukan di tiap desa.

H. M. Arif Idris menambahkan bahwa tugas pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang keagamaan, sebagian dari tugas tersebut adalah menjalankan kebijakan di bidang ibadah yang salah satunya seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, untuk menjalankan tugas tersebut telah ditetapkan bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilaksanakan oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) yang sering disebut dengan istilah Penghulu.

“Penghulu adalah jabatan terdepan dan ujung tombak Kementerian Agama di Kecamatan dalam tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan keagamaan khususnya pelaksanaan pernikahan dan rujuk,” ungkapnya. [y]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh