Meulaboh-KemenagNews. Acara Sosialisasi Tindak Lanjut Hasil Temuan di Aula Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kab. Aceh Barat yang dimotori oleh Kankemenag Kab. Aceh Barat memasuki hari kedua, Minggu (1/12). Hari ini menghadirkan pemateri dari Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, Masrizal.
Pada sesi ini, Masrizal menyampaikan materi “Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan”. Ia menyampaikan bahwa selain tahapan-tahapan pemeriksaan, tindak lanjut pemeriksaan merupakan bagian dari proses bussiness oriented yang sangat penting. Ia juga mengutip pendapat Amrin Siregar pada penelitiannya “membuktikan bahwa persepsi stakeholder justru berkesimpulan 75% keberhasilan pemeriksaan merupakan hasil dari tindak lanjut pemeriksaan itu sendiri”.
“Pemahaman atas pelaksanaan tindak lanjut temuan atau pengawasan sangat penting bagi stakeholder terutama auditee itu sendiri maupun aparat penegak hukum, karena ketidakjelasan atau perbedaan penafsiran atas rekomendasi yang harus ditidalanjuti baik secara umum maupun menurut bahasa hukum antara auditor dengan auditee seringkali kali menimbulkan permasalahan dan bahkan menjadi penghambat pelaksanaan tindak lanjut”, paparnya.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Temuan, memberikan keseragaman dan atau standarisasi pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Temuan, memberikan pedoman agar pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dapat menghasilkan Laporan Pemantauan yang sesuai Perundang-undangan yang berlaku serta menginformasikan kepada lembaga perwakilan progres pelaksanaan tindak lanjut di dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) secara mutakhir dan akurat yang dapat diakses melalui laman (website) BPK, Narasumber juga memberikan beberapa tip dan trik terkait ketelitian dan akurasi angka dalam pembuatan laporan pemeriksaan serta poin-poin penting dalam pengisian data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Temuan yang dipandu oleh Busyairi,SE. (Jufrizal/p)