Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag, membuka kegiatan pembentukan pengurus kelompok kerja pengawas (Pokjawas) Kabupaten/Kota Gabungan, Selasa (12/1/21).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kankemenag Aceh Selatan, yang dihadiri Pokjawas Kabupaten Aceh Selatan, Pokjawas Aceh Barat Daya, Pokjawas Kota Subulussalam dan Pokjawas Aceh Singkil.
Peserta kegiatan pembentukan kelompok kerja pengawas madrasah Kabupaten/Kota gabungan berjumlah 16 orang, 9 orang dari Aceh Selatan, 3 orang dari Abdya, 2 orang dari Subulussalam dan 2 orang dari Aceh Singkil.
Kakankemenag Aceh Selatan, dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan berapa penting pembentukan Pokjawas madrasah gabungan ini, selain untuk mendukung Kemenag Kab/Kota dalam mengambil kebijakan terkait peningkatan kompetensi dan pengembangan profesi pengawas madrasah, juga agar pengurus Pokjawas dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu dan terarah.
Beliau menambahkan, pengawas madrasah memiliki tugas, fungsi dan tanggungjawab yang strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan kepala madrasah.
Untuk mendukung kualitas kinerja yang profesional, pengawas madrasah perlu meningkatkan kompetensi dan pengembangan profesi juga, karena itu untuk mewujudkan hal tersebut perlu wadah yaitu kelompok kerja pengawas gabungan, ungkap beliau.
Hal tersebut tertuang secara nyata dalam bab XI pasal 16 PMA Nomor 2 Tahun 2012 bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas madrasah secara efektivitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota.















