CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pengukuhan Pokja Ponpes Oleh Kakankemenag Aceh Tamiang

Image Description
Muhammad Sofyan, S. Sos. I
  • Kontributor
  • Dilihat 68
Senin, 24 Februari 2025
Featured Image
Kakankemenag Aceh Tamiang Sedang Mengukuhkan Pokja Ponpes Kabupaten Aceh Tamiang

Kantor Kemenag Aceh Tamiang melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), melakukan pengukuhan pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Pondok Pesantren (Ponpes) Aceh Tamiang dan dikukuhkan langsung oleh Kakankemenag, H Anwar Padli SAg, di Aula AL-Ikhwan, Senin, 24 Februari 2025.

 

Kakankemenag Aceh Tamiang dalam arahannya menyatakan bahwa Pokja ini penting sebagai tempat atau wadah bagi para pimpinan Ponpes dapat menyampaikan aspirasinya untuk disampaikan kepada Pemda atau Bupati atau DPRK.

 

Dalam kesempatan tersebut Anwar Padli juga mengajak para pengurus Pokja tersebut untuk beraudiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, selain untuk keperluan Ponpes itu sendiri juga untuk memberikan masukan terkait penegakan Syariat Islam.

 

Zakaria SAg MH, Kepala Seksi Pakis, dalam pengantarnya mengajak pengurus Pokja Ponpes tersebut agar menyusun program-program yang akan dijalankan selanjutnya agar Pokja ini tidak vakum kegiatan. 

 

Tengku Hamdani, selaku Ketua Pokja Ponpes terpilih yang dikukuhkan hari ini antara lain mengatakan bahwa visi misi Pokja Ponpes tidak lain adalah memberdayakan Ponpes/Dayah menjadi pusat Pendidikan Agama Islam yang baik, mandiri dan berdaya saing serta saling bersinergi dalam membentuk akhlakul karimah serta berkontribusi bagi kemajuan ummat.[]

Editor : Nida Azkia
Fotografer : Sofyan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh