Pengelola Asuransi Haji 2014, Amanah Githa

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author13 September 2014
Pengelola Asuransi Haji 2014, Amanah Githa

[Kanwil | Zainal Arifin/Yakub Inmas]  PT Asuransi Jiwa Syariah Amahahjiwa Giri Artha ditetapkan sebagai pengelola  Asuransi  Jiwa Jamaah Calon Haji dan Petugas Haji Indonesia tahun 1435H/2014M.

Asuransi Jamaah Haji adalah asuransi yang diperuntukkan bagi Jamaah Haji/ Petugas Haji apabila meninggal dunia biasa (bukan kerena kecelakaan), atau meninggal karena kecelakaan dan cacat tetap total atau sebagian kerena kecelakaan dalam masa asuransi.

Program asuransi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberi jaminan dan keamanan bagi Jamaah Calon Haji Indonesia.   

Masa asuransi yang diberikan Amanah Githa kepada Jamaah Calon Haji sejak Jamaah atau petugas haji berangkat dari rumah masing-masing menuju Embarkasi (sesuai SPMA) samapai tiba  kembali ke tempat tinggal sesuai domisili. 

Besarnya manfaat / uang santunan kebijakan bagi Jamaah Calon Haji yang wafat di tanah suci sebesar Rp. 35.930.000.

Apabila JCH wafat di Tanah Suci karena kecelakaan maka besaran manfaat/ uang santunan adalah Rp 71.860.000.

Kantor Pusat PT AJS Amanahjiwa Giri Artha beralamat di Gedung Menara 165 Lantai 5 Jl. TB. Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur Jakarta 12560  Telp. 021-29406315  fax. 021-29406316. Email customerservice@amahahhitha.com. 

Informasi lengkap mengenai layanan asuransi haji, formulir klaim beserta persyaratannya,  termasuk  juga  Brosur asuransi haji  dapat dilihat (diunduh) pada website  www.amanahghitha.com. [foto: rapat satgas. foto: yakub/satgas di kesekretariatan 2014] 

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh