[Kanwil | Zainal Arifin/Yakub Inmas] PT Asuransi Jiwa Syariah Amahahjiwa Giri Artha ditetapkan sebagai pengelola Asuransi Jiwa Jamaah Calon Haji dan Petugas Haji Indonesia tahun 1435H/2014M.
Asuransi Jamaah Haji adalah asuransi yang diperuntukkan bagi Jamaah Haji/ Petugas Haji apabila meninggal dunia biasa (bukan kerena kecelakaan), atau meninggal karena kecelakaan dan cacat tetap total atau sebagian kerena kecelakaan dalam masa asuransi.
Program asuransi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberi jaminan dan keamanan bagi Jamaah Calon Haji Indonesia.
Masa asuransi yang diberikan Amanah Githa kepada Jamaah Calon Haji sejak Jamaah atau petugas haji berangkat dari rumah masing-masing menuju Embarkasi (sesuai SPMA) samapai tiba kembali ke tempat tinggal sesuai domisili.
Besarnya manfaat / uang santunan kebijakan bagi Jamaah Calon Haji yang wafat di tanah suci sebesar Rp. 35.930.000.
Apabila JCH wafat di Tanah Suci karena kecelakaan maka besaran manfaat/ uang santunan adalah Rp 71.860.000.
Kantor Pusat PT AJS Amanahjiwa Giri Artha beralamat di Gedung Menara 165 Lantai 5 Jl. TB. Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur Jakarta 12560 Telp. 021-29406315 fax. 021-29406316. Email customerservice@amahahhitha.com.
Informasi lengkap mengenai layanan asuransi haji, formulir klaim beserta persyaratannya, termasuk juga Brosur asuransi haji dapat dilihat (diunduh) pada website www.amanahghitha.com. [foto: rapat satgas. foto: yakub/satgas di kesekretariatan 2014]












