Blangpidie (Humas/Badrul) ---Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya Drs. H. Salihin Mizal, MA mengatakan bahwa ada sembilan tugas dan fungsi yang harus dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA), salah satunya pelayanan pengawasan dan pencatatan pernikahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Salihin Mizal saat melakukan pembinaan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Abdya di KUA Kecamatan Setia, Selasa (8/9).
“saya tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sembilan, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikan kepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urus pernikahan,”ujar Kakankemenag.
lebih lanjut Salihin Mizal mengatakan, sosialisasi terkait sembilan tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkan manfaat atas keberadaan KUA di suatu tempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Ditambahkannya bahwa semua layanan yang diberikan KUA adalah gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2018.
“Saya berharap agar fungsi KUA tersebut bisa di optimalkan secara maksimal’, Ujar Salihin.
Kasi Bimas Islam M. Yatim, MA mengatakan, KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disaat penerapan new normal saat ini KUA juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada umat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“kita juga diminta untuk mensosialisasikan, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pergaulan sehari-hari untuk mencegah penularan pandemi covid-19”, tambah M. Yatim. [L]