Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar acara penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Umah Pesilangan kantor setempat, Selasa, 14 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural diantaranya Kasubbag Tata Usaha Irhamna MPd, Kasi Pendidikan Madrasah Yulia MA, Kasi Bimas Islam Drs H Alwin, Kasi PD Pontren Syahria Putraga MPd, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Ahmad Marjan MPd, Kasi Pendidikan Agama Islam Ihsanuddin SAg MPd, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hasyimi SAg, ketua koordinator bagian keuangan sekaligus PPK Indra Pachrozie SE, perencana serta kepala satuan kerja pada madrasah tsanawiyah negeri dan madrasah aliyah negeri.
Penandatanganan Perkin diawali dengan pengarahan dan bimbingan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA.
Wahdi menjelaskan, perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang undangan dan visi misi Kementerian Agama.
Menurutnya perjanjian kinerja merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas lembaga pemerintahan. Dengan adanya perjanjian kinerja, ia berharap target dan sasaran program kerja dapat dicapai dengan lebih terukur dan terarah. Hal ini mendorong setiap satuan kerja untuk bekerja lebih optimal dan efisien.
Wahdi menambahkan perjanjian kinerja ini juga akan menjadi dasar evaluasi untuk memastikan program kerja berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, perjanjian kinerja ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih baik yang berorientasi pada hasil.
Wahdi juga mengucapkan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh kepala madrasah atas sumbangsih prestasi yang telah dicapai pada tahun 2024, Wahdi berharap di tahun 2025 dapat meraih torehan prestasi yang lebih baik bagi GTK Kemenag Aceh Tengah.[]