Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui penyelenggara zakat dan wakaf bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan, rabu (8/2) menggelar kegiatan rapat kordinasi penyelesaian sengketa tanah wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala seksi Bimas Islam H Akhyar di dampingi penyelenggara Zawa menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat kordinasi untuk menindak lanjuti nota perjanjian kerja sama antara 3 lembaga dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf yaitu Kementerian Agama, Kejaksaan dan Badan Pertanahan dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Dikha Savana SH MH (Kasi Datun Kejari Aceh Besar), Ratna Keumala SH (kasi penetapan hak dan pendaftaran BPN Aceh Besar) dan H Khalid Wardana SAg MSi (Kasubbag tata usaha/wakil ketua BWI Aceh Besar).
Kegiatan di buka oleh Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd di ikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari kepala KUA/PPAIW, penyuluh agama, perwakilan BWI, Nazhir dan Wakif.
Dalam sesi diskusi mendapat tanggapan dan berbagai pertanyaan dari PPAIW dan nazir wakaf menyangkut adanya kasus sengketa dan permasalah tanah wakaf. Dari hasil rakor akan di tandak lanjuti secara bersama antara 3 instansi sehingga permasalahan tanah wakaf dapat di tuntaskan.













