CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Para Mustahik di Celala Aceh Tengah Terima Haknya

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 273
Jumat, 20 Juni 2014
Featured Image

[Celala | KUA]  Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal  beserta pengelola ZISKUA Kecamatan Celala,  menyalurkan hak Fakir, Miskin, Fisabilillah dan Gharim serta Amilun yang telah dicairkan oleh Baitul Mal Kabupaten untuk Kampung Belang Kekumur, Celala, Dedingin Sejuk, Melala, Chibro, Gading Ara serta Kampung Arul Gading (20/6).

Di hadapan sekitar seratusan mustahik, Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal  Kecamatan Celala (KA. Kantor Urusan Agama) memberikan pengarahan tentang syarat-syarat orang yang berhak menerima zakat “Siapan di antara umat Islam di Kecamatan Celala ini, kalau sudah tergolong fakir, miskin, amilun, maka mereka berhak menerima zakat.

Fakir, miskin, gharim dan amilun merupakan sebagian dari orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60” jelas nya, sebelum kegiatan pencairan dimulai.

Kegiatan penyaluran terhadap hak para mustahik yang hadir dari 7 (tujuh) Kampung ini, dipusatkan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) CelalaKabupaten Aceh Tengah. Kehadiran para mustahik dari tujuh kampung ini berdasarkan undangan dari Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal Kecamatan.

Kehadiran para mustahik didampingi oleh Reje Kampung serta Tgk imem dari masing-masing Kampung.Jumlah dana yang dicairkan kepada mustahik sangat variatif, bergantung pada jenis  peruntukan dalam blangko usulan.

Untuk fakir, miskin, gharim (biaya kebutuhan hidup) berkisar antara Rp.500.000 s/d Rp.700.000, sedangkan untuk modal usaha 1.500 000- permustahiknya.

Untuk fisabilillah (honor ustadz/dzah) antara 300.00 s/d 400.00, permustahiknya, sedangkan untuk fisabilillah (Mesjid dan Mushalla) antara 700 000 s/d 1000 000. 

“Terjadinya perbedaan besaran jumlah yang disalurkan kepada mustahik, disebabkan karena beberpa hal, pertama tergantung dari jenis peruntukan yang diusulkan melalui Ketua baitul Mal Kampung. Kedua tergantung besar dan kecilnya jumlah setoran zakat infaq dan sadaqah yang di setorkan oleh Kampung ke Kas Baitul Mal Kabupaten,” tegas Tgk. Hasan Basri, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Celala sekaligus sebagai Koordinator Baitul Mal Kecamatan Celala dalam penjelasannya kepada mustahik di Aula KUA Kec Celala. [yyy]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh