[Sigli | Said Mustafa/Hafidh Umum Pidie] Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan. Mutasi juga memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu Lembaga Pemerintahan.
Transfer ilmu terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Di samping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan. Demikian di antara isi sambutan Kakankemenag Pidie saat memutasikan jajarannya, Aula Kankemenag, Kota Sigli.
Kamis, 11 September 2014, kakankemenag Pidie Drs.H.M Jakfar M. Nur telah melakukan mutasi kembali beberapa bawahannya, beliau memaparkan “Ini semua kita lakukan agar terjadi keseimbangan antar PNS dengan Komposisi pekerjaan atau jabatannya PP Nomor 63 Tahun 2014 telah di atur tentang kewenangan, pengangkatan, perpindahan bagi Aparatur Negara.”
“Terlepas dari itu memang mutasi dilakukan oleh atasan karena banyak hal yang menjadi faktor pertimbangan melihat kondisi keadaan dalam suatu lembaga atau Instansi Pemerintahanan dengan tujuan untuk memajukan lembaga tersebut dalam memberi Pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. [yyy]










