Mutasi Ciptakan Keseimbangan PNS dengan Komposisi Pekejaan atau Jabatan

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author12 September 2014
Mutasi Ciptakan Keseimbangan PNS dengan Komposisi Pekejaan atau Jabatan

[Sigli | Said Mustafa/Hafidh Umum Pidie]  Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan. Mutasi juga memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu Lembaga Pemerintahan.

Transfer ilmu terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Di samping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan. Demikian di antara isi sambutan Kakankemenag Pidie saat memutasikan jajarannya, Aula Kankemenag, Kota Sigli.

Kamis, 11 September 2014, kakankemenag Pidie Drs.H.M Jakfar M. Nur telah melakukan mutasi kembali beberapa bawahannya, beliau memaparkan “Ini semua kita lakukan agar terjadi keseimbangan antar PNS dengan Komposisi pekerjaan atau jabatannya PP  Nomor 63 Tahun 2014 telah di atur tentang kewenangan, pengangkatan, perpindahan bagi Aparatur Negara.”

“Terlepas dari itu  memang mutasi dilakukan oleh atasan karena banyak hal yang menjadi faktor pertimbangan melihat kondisi keadaan dalam suatu lembaga atau Instansi Pemerintahanan dengan tujuan untuk memajukan lembaga tersebut dalam memberi  Pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. [yyy]

Layanan
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh