[Singkil|Halimsyah/Mustafa] Diawali dari komunikasi dan sillaturrahmi yang intensif dan sangat baik antara Kakankemenag Aceh Singkil Drs. Salihin Mizal dengan Kajari Aceh Singkil Bambang Kustrianto, SH, dua hari terakhir ini telah melahirkan sebuah kesepakatan bersama (MoU) dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada hari Kamis (13/3) penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara dua lembaga vertikal itu.
Penandatanganan MoU antara KaKanKemenag Aceh Singkil merupakan kelanjutan dari implemetasi terwujutnya kesepakatan dan telah di tandatanganinya MoU antara Kanwil Kemenag Aceh dan Kejati Aceh berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Prov. Aceh pada tanggal 4 Februari yang lalu.
Acara dihadiri oleh seluruh Jajaran pejabat dan staf Kejaksaan Tinggi Aceh, Seluruh Kepala Kankemenag Kab/Kota se-Aceh, dan juga seluruh Pejabat di Jajaran Kanwil Kemenag Aceh. Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd (Kakanwil Kemenag Aceh) dan T.M Syah Rizal, SH (Kajati Aceh) yang menandatangani langsung MoU tersebut.
Drs. Salihin Mizal menyampaikan dalam sambutannya bahwa Penandatanganan naskah kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata kementerian Agama dalam komitmen penegakan hukum dan langkah maju kejaksaan dalam penyelesaian bidang hukum. Hal ini diyakini juga akan bermanfaat bagi ratusan satker di lingkungan kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh sehingga dapat berkontribusi besar pada peningkatan kualitas tata pemerintahan yang baik.
MoU ini merupakan sebuah ikatan profesionalisme dalam membangun kerjasama dan kemitraan menuju tata laksana pemerintahan yang lebih baik. Dalam kewenangan KanKemenag Aceh Singkil merupaka salah satu isntasi pemerintahan yang sangat luas dan menyeluruh sampai ke akar rumput, artinya tugas yang diemban oleh intansi Kemenag merupakan menangani persolan yang sangat komplik, dari urusan hak asasi individu sampai dengan persoalan sosial telebih lagi dalam uraian Salihin Mizal menguraikan tugas dan tanggung jawab Kankemenag antara lain: Menangani pesoalan tata kelola pemerintahan, Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Perkawinan, Haji, Pelaksanaan Syariat, Tri pusat kerukunan Umat beragama (hubungan sesama Umat beragama, Antar Umat beragama dan hubungan Umat beragama dengan pemerintah).
Kegiatan ini di ikuti oleh lebih kurang sekitar 40 orang yang terdiri dari Kepala-kepala Seksi yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Singkil,KUA Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil,Kepala-kepala Madrasah dari tingkat MI,MTs, sampai MA,Penyuluh Agama, dan Pengawas Pendidikan.Halimsyah salah seorang peserta dari utusan Madrah sebagai kepala Madrsah Aliyah Negeri Singkil menyambut baik dan memberikan tanggapan positif untuk memperbaiki kinerja agar tidak terjadi penyimpangan prosudur yang telah diatur oleh Negara.
Dalam hal ini juga harus ada tindak lanjut untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pegawai kemenag sebagaimana yang di usulkan oleh Mustapa,SE salah seorang stap Pegawai kemenag Aceh Singkil.Kajari Aceh Singkil, Bambang Kustrianto,SH mengatakan bahwa tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dan menjaga kewibawaan pemerintah.
Kejaksaan juga berperan tidak hanya setelah terjadinya sengketa yaitu bantuan hukum, namun juga dalam bentuk pertimbangan hukum yang bersifat pencegahan agar terhindar dari yang dapat merugikan kan kemenag Aceh Singkil baik secara opini maupun hukum.Dalam momentum ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas oleh Kankemenag Aceh Singkil yang ditandangani secara simbolis oleh perwakilan KUA oleh Ust Ajizar,S.Ag dan perwakilan Madrasah oleh Halimsya S.Ag.MA. [y]