CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Lebih 100 Dalil untuk Shalat Shubuh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 488
Jumat, 17 Oktober 2014
Featured Image

[Banda Aceh-Kemenagnews (atok)] Dalam ceramah Subuh Keliling (Suling) Dewan Kemakmuran Masjid Aceh (DKMA) Kota Banda Aceh di Masjid Quba kawasan Blower Ustaz Azhar menyampaikan dalil-dalil tentang keutamaan shalat berjamaah terutama shalat Shubuh.

Ulama terkemuka seperti imam Hambali dan imam Maliki mengungkap bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain bagi laki-laki dan tidak terkecuali ketika perang tetap hukumnya meskipun caranya berbeda.

Imam Hambali juga pernah mengumpulkan lebih 100 dalil tentang keutamaah shalat subuh yang disaksikan malaikat.

Selanjutnya Imam Syafi’i salah seorang ulama terkenal dan mazhabnya banyak diikuti mayoritas ummat di Asia mengatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya adalah fardhu Kifayah.

Selanjutnya ustaz Azhar yang juga salah seorang Kepala Seksi di Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh menjelaskan bahwa ketika seseorang bangun untuk shalat Shubuh artinya orang tersebut telah melepaskan 3 ikatan syaithan, karena setiap manusia ketika tidur syaithan mengikat manusia tersebut.

Oleh sebab itu ketika kita bangun satu ikatan lepas, lalu seseorang tersebut mengambil wudhu’ satu lagi ikatannya lepas, dan menunaikan shalat, maka lepaslah ikatan yang ketiga.

Terakhir beliau menyampaikan bahwa ketika Rasulullah menjelang wafatnya mengingatkan kepada ummatnya “AS-SHaLAH” itulah yang keluar dari mulut beliau.

Bahkan ketika beliau sedang sakit, Rasul meminta kepada sahabat untuk memapahnya ke masjid guna mengerjakan shalat berjamaah. Subhanallah…..mari kita makmur masjid dengan shalat berjamaah.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh