[Lhoksukon I Fahmi] Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs. H. Kasmidi mengingatkan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Aceh Utara tentang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) hal tersebut beliau sampaikan melalui PPID Kemenag Aceh Utara.
“Tahap pertama pelunasan BPIH telah dimulai sejak tanggal 11 Juni s/d 9 Juli 2014, masa perpanjangan tanggal 14 s/d 17 Juli 2014,” ujar H. Kasmidi.
Beliau juga menjelaskan tentang biaya pembuatan paspor. “Berdasarkan SE Dirjen PHU Nomor 1875 tanggal 2 mei 2014 bahwa penerbitan paspor mulai 16 Mei 2014 dan biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255.000,- ditambah dengan biaya adminitrasi bank sebesar Rp. 5.000,-,” lanjutnya.
“Kuota haji regular nasional berjumlah 155.200 CJH, untuk provinsi Aceh sebanyak 3.111 JCH, dan khusus untuk Kabupaten Aceh Utara sebanyak 345 JCH,” tutup H. Kasmidi. [x]