Singkil-KemenagNews, Senin (23/9/2013) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil Drs. Hasby dalam press rilisnya menyatakan bahwa minimnya peristiwa nikah pada Instansi yang dipimpinnya.Pernyataan tersebut disampaikan pada tanggal 23 September 2013 saat di laksanakannya Sosialisasi Jurnalistik oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh.Hasby juga menyatakan bahwa minimnya peristiwa nikah tersebut dikarenakan jumlah penduduk di Kecamatan Suro relatif sedikit di bandingkan dengan Kecamatan lain dlam Kabupaten Aceh Singkil. Di samping itu penduduk di Kecamtan Suro tidak seluruhnya beragama Islam.Menyikapi minimnya persitiwa nikah pad KUA Kecamatan Suro, pihknya telah berupaya melakukan sosialisasi tentang pernikahan kepada masyarakat yang muslim melalui kursus calon pengantin ( suscatin ) yang telah mendaftar untuk menikah. Dimana pada saat dilakukannya suscatin juga dihadiri para keluarga calon pengantin dan masyarakat terdekat. [Ahmadi, S.Ag. Staf KUA Kec. Suro, peserta Workshop Jurnalistik Kankemenag Aceh Singkil, 23-24 September]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242