KUA Paparkan Prosedur Pendaftaran Wakaf di Rakor Nisam

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author01 Mei 2015
KUA Paparkan Prosedur Pendaftaran Wakaf di Rakor Nisam

[Nisam | Nasril/Fahmi]  Mengahadiri Rapat Koordinasi Bersama Muspika Plus Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara di Aula Kantor Camat Nisam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Lukmal Hakim Yahya, S.Ag memaparkan sejumlah informasi yang ada di KUA khususnya informasi menganai Prosedur Pendaftaran Wakaf.

Hadir dalam Rakor tersebut Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA Kec, Kepala UPTD Nisam, Kepala BPP Pertanian, Kepala PUSKESMAS, Tokoh Masyarakat, para Mukim, para Geuchik, Kepala Sekolah.

Dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Nisam Lukmal Hakim Yahya, S.Ag  memaparkan tentang pentingnya pencatatan Akta Ikrar Wakaf untuk penyelamatan harta agama demi kemaslahatan agama dan ummat  untuk sekarang dan masa yang akan datang.

“Proses pencatatan di ajukan kepada PPAIW di KUA Kecamatan dengan  membawa syarat-syarat administrasi dan data para pihak yang terdiri dari Wakif, Nazir dan Saksi, di sana akan diminta menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang hendak diwakafkan, menunjuk nazhir, dan mengikrarkan wakaf secara lisan dan tertulis di hadapan dua orang saksi.

Setelah ditandatangani semua pihak, Ikrar Wakaf (blanko W.1), Akta Ikrar Wakaf (W. 2) dan Salinan Akta Ikrar Wakaf (W. 2.a) atau Akta Penganti Ikrar Wakaf ( W.3) dan Salinan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (W.3.a), PPAIW segera menyerahkan masing-masing berkas kepada para pihak sesuai peruntukan,” ungkap Lukmal.

“Bagi Masayarakat yang berkepentingan atau membutuhkan informasi  terhadap pelayanan Wakaf lebih lanjut silahkan datang Ke KUA Nisam, disana akan di berikan penjelasan  tentang proses pencatatan baik melalui lisan maupun brosur yang telah ada untuk dapat dipahami alur pencatatan,” lanjut Lukmal.

Lukmal juga menambahkan bahwa potensi potensi wakaf di  Kecamatan Nisam sangat besar mengingat luas daerah dan total jumlah penduduk yang beragama Islam yang tentunya dibarengi oleh berbagai fasiltas tempat ibadah dan pendidikan serta sarana umum yang berasal dari kaum muslimin sendiri.

Sampai saat ini yang tercatat sudah 178 persil tanah wakaf yang diperuntukkan kepada lima bidang: masjid, meunasah, Lembaga Pendidikan Islam (Dayah), kuburan dan sosial lainnya.

“Namun sampai saat ini masih ada harta wakaf  yang berada di Gampong-gampong belum tercatat/ belum ada Akta Wakaf. Untuk itu kami mengharapkan kepada para Geuchik bersama umum Gampong untuk dapat mendata kembali harta wakaf yang ada di gampong, agar dapat dibuat Akta Wakaf oleh PPAIW  Kec. Nisam,“ harap Lukmal dalam acara Rabu (29/4), di kawasan yang sedang mencuat kasus kematian anggota TNI dan kesiapsiagaan aparat di sana. [yyy]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh