[Banda Aceh | E Sargono] Mantan Ketua DPRK Kota Banda Aceh, Bapak Yudi Kurnia, SE melalui Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh memberikan bantuan seperangkat Peralatan Adat Prosesi Pernikahan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, pada hari Rabu, tanggal 12 November 2014, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baiturrahman.
Acara penyerahan tersebut dihadiri pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Bapak Drs. Amiruddin, MA beserta Bapak Drs. Zulkarnaini, M. Ag selaku Kasi Bimas Islam pada Kankemenag Kota Banda Aceh dan juga Camat Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya Bapak Amiruddin berharap ke depan tidak hanya KUA kecamatan Baiturrahman yang mendapat bantuan tersebut, masih ada 8 KUA di wilayah Kota Banda Aceh yang menunggu gilirannya untuk menerima bantuan yang sama seperti yang di terima KUA Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Sementara sambutan dari Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh, Bapak Sanusi mengatakan bahwa bantuan ini merupakan aspirasi dari Bapak Yudi Kurnia, SE semasa jabatan beliau sebagai anggota DPRK Kota Banda Aceh, mengingat keberadaan KUA Kecamatan Baiturrahman tepat di belakang rumah dinas beliau, dan dalam sambutannya juga Bapak Sanusi menjawab permintaan dari Kankemenag Kota Banda Aceh, beliau mengatakan bahwa masih ada 54 kampung di seputaran Kota Banda Aceh lagi yang menunggu seperangkat bantuan alat pernikahan tersebut, dan tahun 2014 juga sudah akan berakhir.
Di kesempatan itu juga Bapak Yudi Kurnia, SE, dalam arahannya beliau sangat senang bisa memberikan bantuan itu melalui Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh, sehingga di dalam masa jabatan beliau sebagai anggota DPRK Kota Banda Aceh bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dimana beliau tinggal.
Bapak Yudi Kurnia, SE juga menegaskan bahwa bantuan ini bukan semata-mata merupakan aspirasi beliau, karena ini merupakan hasil dari permohonan bantuan salah satu Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh yaitu saudari Dra. Evi Sri Rahayu yang datang pada beliau, dalam permohonan tersebut diutarakan bahwa banyak masyarakat dari kalangan yang tidak mampu di seputaran Baiturrahman yang mengadakan pernikahan di KUA, mereka hanya mampu mengadakan acara pernikahan tersebut di Kantor KUA Kecamatan.
Sementara dari Pihak KUA tidak dapat menghias ruangan tersebut sebagaimana layaknya ruang pernikahan pada umumnya, sebagai kenang-kenangan yang bisa diabadikan bagi pasangan pengantin yang menikah.
Pernyataan penyuluh tersebut sangat menyentuh beliau, sehingga melalui MAA Kota Banda Aceh diusahakan bantuan seperangkat alat pelaminan bagi KUA Kec. Baiturrahman. (E.Sargono, Penais Zawa/y)