Meulaboh-KemenagNews. Acara Sosialisasi Tindak Lanjut Hasil Temuan di Kankemenag Kab. Aceh Barat,yang dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kab. Aceh Barat,Sabtu (30/11) menghadirkan pemateri Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Aceh Drs. Hanafiah, pada kesempatan ini beliau menyampaikan materi tentang “Kebijakan dan Strategi Pengawasan Pelaksanaan Anggaran di Kementerian Agama”.
Dalam penyampaian materinya beliau mengatakan bahwa setiap pejabat, Kepala Madrasah terutama pengelola keuangan dan pengelola BMN harus menguasai dan berpedoman kepada aturan atau undang-undang yang ada sesuai dengan Tupoksinya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas .
Beliau melanjutkan “Tindak lanjut (follow up) oleh audit internal diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan”. Dalam hal ini manajemen bertanggung jawab untuk menentukan tidakan yang perlu untuk dilakukan sebagai tanggapan terhadap temuan-temuan audit yang dilaporkan. Sedangkan Kontrol Intern bertanggung jawab untuk memperkirakan suatu tindakan yang diperlukan manajemen, agar berbagai hal yang dilaporkan sebagai temuan audit tersebut dapat diselesaikan dan ditanggulangi secara tepat waktu, ungkap beliau. [jufrizal/y]