Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukakarya Nazar Fuadi Nur SH MH menegaskan dampak negatif pernikahan siri, terutama terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi dan kerja sama lintas sektor terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pernikahan siri, serta pernikahan usia anak yang diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak Kota Sabang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Nazar menjelaskan bahwa istilah siri berasal dari bahasa Arab “sirri” yang berarti rahasia atau sesuatu yang disembunyikan. Dengan demikian, pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilangsungkan secara tersembunyi atau tidak diumumkan secara terbuka.
Ia menerangkan, pernikahan siri dapat dinilai sah menurut hukum Islam apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam. Tidak adanya pencatatan perkawinan ini dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan.
Menurut Nazar, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan menanggung dampak dari pernikahan siri.
“Yang paling dirugikan dari pernikahan siri adalah perempuan dan anak. Ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga, perempuan berisiko mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya, sementara anak juga dapat menghadapi berbagai kendala dalam pemenuhan hak dan perlindungan hukumnya. Karena itu, saya mengimbau masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga,” tegas Nazar.
Terakhir, Ia mengimbau masyarakat agar tidak menganggap pencatatan pernikahan sebagai hal yang sepele. Pencatatan perkawinan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi suami, istri, serta anak. Masyarakat juga diharapkan berkonsultasi dengan KUA sebelum melangsungkan pernikahan agar seluruh ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.[]












