Kemenag Sabang Sosialisasikan Wakaf Produktif kepada Jamaah Majelis Taklim Al Istiqamah

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi
Author10 Juni 2026
Kemenag Sabang Sosialisasikan Wakaf Produktif kepada Jamaah Majelis Taklim Al Istiqamah
Sosialisasi wakaf produktif bagi jamaah Majelis Taklim Al-Istiqamah Gampong Kuta Ateuh Kota Sabang

Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar sosialisasi wakaf produktif bagi jamaah Majelis Taklim Al-Istiqamah Gampong Kuta Ateuh Kota Sabang, Selasa, 9 Juni 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Gampong Kuta Ateuh mengenai pentingnya wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Plt Kakankemenag Kota Sabang Eriadi ST menjelaskan konsep wakaf produktif yang dapat dikembangkan di Kota Sabang. Salah satu contoh yang diperkenalkan kepada jamaah adalah program wakaf batang pohon cengkih yang memiliki potensi ekonomi dan manfaat jangka panjang.

Menurutnya, aset wakaf yang dikelola secara produktif akan menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung berbagai program sosial, keagamaan, pendidikan, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Potensi wakaf produktif di Sabang sangat besar. Salah satu contoh yang dapat dikembangkan adalah wakaf batang pohon cengkih. Dengan nilai wakaf sebesar Rp240 ribu per batang per tahun, masyarakat dapat berpartisipasi dalam program yang manfaatnya terus mengalir dan hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan umat,” jelas Eriadi.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Sabang Firdaus SAg menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang memiliki nilai pahala besar dan terus mengalir selama harta yang diwakafkan masih memberikan manfaat.

“Pahala wakaf memiliki keistimewaan tersendiri karena manfaatnya tidak berhenti pada saat wakaf dilakukan. Nilai manfaat dan pahala yang mengalir dari wakaf dapat menjadi investasi akhirat yang berlipat ganda dibandingkan dengan gambaran pahala ibadah biasa, selama aset wakaf tersebut terus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan bahwa skema wakaf produktif tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak kemaslahatan yang luas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Sukakarya Nazar Fuadi Nur SH MH, Sibram Malasi SH, Staf Penyelenggara Zawa, serta jajaran Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukakarya.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh