[Lhoksukon I Fahmi] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH, MH hari ini, Rabu (18/06) Menandatangani Kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara Penanda tanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Lhoksukon.
Dalam sambutannya Kakankemenag Aceh Utara menyampaikan tujuan dari penandatanganan Mou ini. “Tujuan Kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dan mencakup seluruh unit kerja Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara yang ada diseluruh Kabupaten Aceh Utara baik di dalam maupun diluar pengadilan, “ Papar Zulkifli Idris.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam sambutannya menyampaikan tentang ruang lingkup kesepakatan bersama. “Ada empat hal yang akan kita bangun dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, ruang lingkupnya adalah Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, “ Ungkap Teuku Rahmatsyah.
Pada acara penandatanganan MoU tersebut turut hadir Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi, Ketua K3M Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon hadir Kasubbag Pembinaan, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Datun selain itu juga hadir para undangan.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dengan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara pada bulan Februari tahun 2012 yang lalu, dan penandatanganan Mou Antara Kepala Kanwil Kemenag Aceh dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. [x]