Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara didampingi Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di ruang Media Center, Senin, 20 Juli 2026.
Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya melalui pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Negeri. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta meningkatkan pemahaman aparatur terhadap peraturan perundang-undangan sehingga setiap kebijakan dan program dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Nasruddin, S Ag M Pd I, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur Kementerian Agama.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara semakin kuat. Pendampingan dan edukasi hukum yang diberikan nantinya akan menjadi bekal bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional, taat aturan, dan berintegritas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S H M H, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi merupakan langkah penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, serta pelayanan hukum sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan terbangun koordinasi yang semakin erat antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum bagi seluruh aparatur, meminimalisasi potensi permasalahan hukum, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, berkualitas, akuntabel, dan berintegritas.[]












