Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menggelar Review Percepatan Penyelesaian Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024.
Kegiatan ini digelar di ruang Media Center Kemenag setempat, dan dibahani oleh Tim PIPK Kanwil Kemenag Aceh, Irwansyah SE MAP, Rabu 11 Desember 2024.
Tim ini terdiri atas Tim Penilai PIPK dan Tim Manajemen PPIK, yang dibagi tugas masing-masing pada unit Kemenag Aceh Jaya.
Kepala Kemenag Aceh Jaya, H Amirullah SHI MH resmi membuka kegiatan tersebut, didampingi Kasubbag TU H Saifullah SHum, MA.
Kegiatan ini juga diikuti Bendahara kantor, para fungsional Keuangan di kantor, dan dari madrasah.
Amirullah mengatakan, pembentukan PIPK merupakan mandatory langsung dari Menteri Agama.
"Implementasi PIPK Kemenag merujuk, dan dimulai pada tahun 2023 pasca terbitnya KMA 1035/2022 dengan penetapan akun signifikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Persediaan," katanya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Sistem Pengendalian Internal yang memadai akuntansi keuangan telah
dan diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), serta
dalam rangka meningkatkan kinerja,
akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan negara.
Melalui sharing ini kami berharap adanya pelaporan yang sistematis dan makin membaik, terdokumentasi
sehingga diperlukan pengetahuan
bagaimana penerapan, penilaian dan
Intern atas review Pengendalian
Pelaporan Keuangan Pemerintah.
Sementara Kasubbag TU Saifullah mengingatkan pentingnya Zona Integritas adalah prioritas utama terkait satuan kerja yang ada di Kemenag Aceh Jaya.
"Selamat datang Pak Irwansyah, yang berkenan membersamai kami, untuk pembinaan terhadap PIPK yang tepat sasaran dan aturan, Aceh Jaya layaknya kami sebut sebagai tempat transit bagi para tamu atau yang melewati daerah ini, sekaligus menjadi 'rest area' bagi semua," sebut Saifullah.
Ia berharap peserta kegiatan serius dan benar-benar ikuti hingga tuntas, mengingat pentingnya peningkatan kualitas terhadap pelaporan keuangan dan pengawasannya.
Acara ini juga mencakup paparan panduan penggunaan aplikasi PIPK yang dapat memudahkan proses pelaporan keuangan di setiap satuan kerja. Juga diisi dengan sosialisasi peraturan, pemaparan proses PIPK, identifikasi masalah, dan diskusi untuk meningkatkan kapasitas pelaksanaan PIPK. []