Banda Aceh (Inmas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penaiszawa) menggelar Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Masjid tahun 2018 di aula Kanwil, Banda Aceh, Selasa (17/4).
Kegiatan tersebut dibuka Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kabid Penaiszawa, Drs Azhari.
Dalam sambutannya Kabid Penaiszawa mengatakan bahwa Pemerintah mempunyai fungsi dalam pembinaan dan pengelolaan zakat.
"Selain pembinaan, pemerintah juga berfungsi untuk memfasilitasi, melakukan sosialisasi dan edukasi, serta pengawasan lembaga zakat. Sehingga zakat tersalurkan tepat sasaran." ujar Azhari.
Pada kesampatan itu, ia juga uraikan Undang-undang zakat dan insturksi Presiden tentang pelaksanaan zakat di Indonesia.
Selain dalam Undang-undang RI dan Peraturan Menteri, Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 juga mengatur tentang zakat seperti yang tersebut pada pasal 190, 191 dan 192 serta pada Qanun Aceh tahun 2010 tentang Baitul Mal.
"Semoga dengan terbentuknya unit pengumpul zakat di setiap masjid yang lebih terstruktur, walau selama ini telah dibentuk, menjadi lebih baik ke depan, lebih tertib dan lebih bekembang." tambahnya.
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Azhari menyebutkan tujuan pembentukan unit pengumpul zakat dan pengelola zakat sesuai Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah untuk meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama, "Juga meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial dan meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat." sebutnya.
Sosialisasi tersebut diikuti 30 peserta dari Pengurus Masjid dalam wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut Kabag TU, Drs H Asy'ari, Para Kabid dan Kasi di bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh.[]















