Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menyerahkan surat keputusan (SK) pemindahan tugas kepada puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH di aula Kankemenag Aceh Barat, Selasa 30 Januari 2024.
Abrar Zym menyampaikan, pemindahan tugas tersebut bukan menarik kembali PPPK ke daerah asal, tetapi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada sesuai dengan Anjab ABK.
Abrar menyampaikan, PPPK patut bersyukur setiap kemudahan yang diberikan oleh Allah, sebab setelah menerima SK pengangkatan langsung menerima gaji seratus persen dan langsung diangkat dalam jabatan fungsional tertentu tanpa mengikuti PPG atau ujian lainnya.
Ia mengingatkan, agar bekerja sesuai dengan aturan disiplin, loyal dan patuh, satu komando dan serasi, serta memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“PPPK Kemenag harus menjadi teladan dalam disiplin dan menjadi teladan di dalam masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Kakankemenag juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), agar menjaga etika dalam ber whatsapp, bermedia sosial, dan memberikan komentar. Apalagi di tahun politik harus berhati-hati, serta harus setia pada NKRI.
“ASN harus loyal, kalau ada yang tidak berkenan doakan atau diam saja semoga keadaan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
PPPK yang menerima SK relokasi di Kankemenag Aceh Barat sebanyak 43 orang, terdiri dari jabatan guru dan jabatan teknis.[]