CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat Jadi Pembina Implementasi Digital Payment Terbaik

Image Description
Jufrizal Muaz
  • Kontributor
  • Dilihat 78
Kamis, 4 September 2025
Featured Image
Kepala Kankemenag Aceh Barat H Abrar Zym, S.Ag MH (kiri) Saat Menerima Penghargaan Digital Payment dari Kepala KPPN Meulaboh Linggo Supranggono (kanan), Kamis (4/9/2025).

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat mendapat penghargaan terbaik sebagai Pembina Implementasi Digital Payment" periode triwulan III tahun 2025. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, Kamis, 4 September 2025.

Penghargaan ini merupakan sebuah prestasi dalam akuntabilitas pengelolaan sistem keuangan.

"Hal ini juga tidak terlepas dari peran KPPN Meulaboh yang selalu bersinergi dan koordinasi dengan jajaran kita dalam sistem pengelolaan keuangan," ujar Kepala Kankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym S.Ag MH.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPPN Meulaboh atas penghargaan yang diberikan. Menurut Abrar, ini menjadi penyemangat untuk dipersembahkan kepada jajaran Kemenag Aceh Barat terutama di bagian pengelola keuangan satuan kerja yang spesifik mengelola uang negara sesuai dengan juknis dan aturan diberlakukan pemerintah di era digital saat ini.

"Ke depan kita sama-sama terus melaksanakan tata kelola keuangan dengan lebih baik," katanya berharap.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono. Turut hadir juga jajaran Kemenag Aceh Barat serta sejumlah instansi penerima penghargaan lainnya. []

Editor : Lia Nurhilaliah
Fotografer : Jufrizal Muaz
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh