Kemenag Aceh Barat dan Kejari Jalin Kerjasama

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author04 Desember 2014
Kemenag Aceh Barat dan Kejari Jalin Kerjasama

[Meulaboh | Jufrizal Muhammad Adzan] ”Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah merupakan bentuk kerjasama yang baru pertama kali dilakukan, antara pihak Kantor Kementerian Agama Kab Aceh Barat dengan pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh, yang diharapkan nantinya dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat memberikan efek yang positif bagi pihak-pihak terkait dan juga dapat memberikan suatu kepastian hukum, khususnya dalam hal yang terkait dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.”

Demikian disampaikan oleh Kakanmenag Kab. Aceh Barat, Drs. H.M. Arif Idris, MA saat menyampaikan sambutannya dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dengan pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Selanjutnya Kakankemenag mengungkapkan, bahwa dewasa ini kasus-kasus ataupun hal-hal yang terkait dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara banyak sekali bermunculan, yang pada akhirnya menimbulkan kekisruhan, dan tidak sedikit masalah-masalah tersebut yang berakhir dengan bentrok.

Untuk menghindari hal tersebut tentunya diperlukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang nantinya dapat menimbulkan kerugian, yang tidak hanya akan merugikan masyarakat masyarakat dan instansi namun juga akan menimbulkan kerugian bagi negara.

Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui upaya kerjasama antar lembaga penegak hukum dengan instansi terkait, seperti yang telah dilaksanakan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dengan Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Lebih jauh Kakanmenag menambahkan, tentunya dalam upaya melaksanakan kesepakatan bersama tersebut diperlukan kebersamaan serta semangat kerjasama yang tulus ikhlas serta positif antar segenap jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat dan aparat Kejaksaan itu sendiri. Upaya ini perlu dilakukan untuk merespon ekspektasi masyarakat yang begitu besar terhadap upaya-upaya penegakkan hukum yang adil, khususnya yang terkait dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Mara Ongku Nasution, SH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa landasan hukum tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang DATUN adalah UU no. 16 tahun 2004 tentang, Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran JAMDATUN no. 40 tahun 2010 tentang SOP di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Secara garis besar, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi 5 tugas dan wewenang, yaitu:

1. Penegakkan Hukum,

2. Bantuan Hukum,

3. Pertimbangan Hukum,

4. Pelayanan Hukum, dan

5. Tindakan Hukum.

Beliau melanjutkan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dengan Kejaksaan Negeri Meulaboh tentang penanganan masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara adalah merupakan sebuah langkah yang strategis, jika melihat bahwa cakupan tugas dan dan kewenangan jajaran Kementerian Agama yang begitu luas, mulai dari soal Madrasah, pernikahan, wakaf, haji, Kerukunan Umat Beragama.

Semua itu tentunya memerlukan lembaga penegak hukum sebagai pendamping yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan urgensi atau kebutuhan berdasarkan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam MoU dan sudah ditandatangani bersama, ungkapnya.

Acara penandatanganan kesepakatan bersama ini dilaksanakan di Aula Kankemenag, Kamis (04/12), diikuti oleh Seluruh Kepala Seksi/penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Barat. [yyy]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh