[Blangpidie | Badrul] Kantor Kementerian Agama Kab. Abdya bekerjasama dengan Mahkamah Syari’ah Tapaktuan Senin tanggal 26 mei 2014 melaksanakan isbat nikah yang bertempat di gedung pramuka Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Mahkamah Syari’ah Tapaktuan dalam arahan dan bimbinganya saat pembukaan menyampaikan harapanya supaya masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk secepatnya mendaftar kemahkamah syari’ah Tapaktuan agar tercatat ke Negara.
Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama Kab. Abdya yang diwakili Kasi Bimas Islam M. Selamet,S.Ag dalam sambutanya menyampaikan keluhan masyararakat abdya yang belum memiliki kutipan akta nikah yang di sebabkan karna konflik yang berkepanjangan dan bencana tsunami, untuk menyahuti hal tersebut kami kemenang abdya melalui bimas islam bekerja sama dengan mahkamah syari’ah tapaktuan untuk melaksanakan isbat nikah.
Antusias masyarakat abdya yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti isbat tersebut tergolong besar hal ini dapat dilihat dari jumlah pasangan yang mendaftar Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan kemudian dilanjutkan ke Seksi Bimas Islam Kemenag Abdya. Berkas tersebut diantar oleh bimas islam ke Mahkamah Syariah Tapaktuan yang akan disidangkan paling cepat 20 hari kerja.
Masyarakat yang mendaftar berjumlah 518 pasang sementara yang melengkapi administrasi pendaftaran hanya berjumlah 21 pasang, hal ini mungkin disebabkan oleh ketidak mampuan masyarakat untuk membayar biaya administrasi negara dalam pelaksanaan isbat nikah tersebut. [y]