Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Hasbiallah ZA SAg beri arahan terkait Disiplin Pegawai di Aula Kantor Kemenag setempat, pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
Tak hanya kedisiplinan pegawai, Adapun rapat evaluasi tersebut membahas, PP No. 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah, dan PMA No. 473 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pernikahan.
Dalam hal permohonan Kehendak Nikah calon pengantin melengkapi semua persyaratan Nikah. Selanjutnya catin mendaftarkan secara mandiri ke-KUA sebagai permohonan kehendak nikah.
Biaya nikah di rumah disetor oleh yang bersangkutan tanpa perantara Imam dan Pegawai KUA, dan menyertakan bukti pembayaran dalam dokumen perndaftaran.
Tugas imam hanya pada hal-hal bersifat Rohani. Semua regulasi pendaftaran kehendak nikah dikembalikan kepada fungsinya masing-masing. Bimbingan Pra Nikah (CATIN) tidak dipungut biaya (gratis).
Dalam arahannya Hasbiallah menyampaikan Kedisiplinan Pegawai adalah hal utama selaku ASN yang taat pada peraturan pemerintah sebagai mana yang sudah diketahui bersama.
Ia juga menegaskan bahwa Biaya Pernikahan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kantor adalah Nihil melainkan Gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun kepada seluruh Kepala KUA pada kesempatan itu.
Namun, rapat yang berlanjut diskusi itu menemukan hal hal yang menyebabkan oknum oknum yang memanfaatkan nama Kantor Urusan Agama yakni pada kampung yang sering disalahgunakan mengatasnamakan Kantor Urusan Agama sebagai penerima pemungutan tersebut.