CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Karyawan Kanwil Isi SPT Tahunan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 442
Senin, 25 Februari 2013
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (25/2/2013) Seusai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Aceh Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd membuka Kegiatan Penyuluhan Perpajakan tentang Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 bagi Karyawan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Banda Aceh (25 Februari 2013/14 Rabiul Akhir 1434 H), para karyawan Kanwil langsung mengisi dan menyerahkan SPT pribadi kepada petugas Kanwil DJB (Direktorat Jenderal Pajak) Aceh.Dalam sambutan, Kakanwil nyatakan, sebagaimana slogan-slogan yang disosialisasikan dan diulang-ulang, kepada segenap Rakyat Indonesia, juga kepada setiap PNS, tentu termasuk juga kepada kita di jajaran Kanwil Kementerian Agama, oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak, itupun bagian dari Sosialisasi untuk kita di samping Penyuluhan Perpajakan yang ada, seperti hari ini. Slogan itu misalnya "Bangga Bayar Pajak", "Orang Bijak Taat Pajak", "Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya", dan "Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri". Dengan semangat ini, kita tergugah untuk membangun negeri, dengan andil kita sekecil apa pun, sembari bersama-sama Pemerintah terus sinergis mengawasi pemanfaatan pajak kita.Kita diharapkan kian sadar dan semakin taat dengan sejumlah aturan sebagai Abdi Negara dan Aparatur Pemerintah yang mengikat dan mengontrol kita, terutama dalam memenuhi kewajiban dan pemenuhan hak kita.Di antara aturan pepajakan yang mengatur kewajiban kita misalnya UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa, "Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya." "Kami menghimbau kepada jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh agar segera setelah Sosialisasi Perpajakan kali ini, dapat segera mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, paling lambat atau sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2013. Sedangkan bagi jajaran yang memiliki SPT Tahunan PPh WP Badan, dapat menyampaikannya paling lambat atau sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 April 2013," harap Kakanwil sebelum bertolak ke Malaysia. [yakub]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh