CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kanwil Kemenag Aceh Dorong Moderasi Beragama sebagai Ruh Evaluasi Qanun Pendirian Tempat Ibadah

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 171
Jumat, 8 Agustus 2025
Featured Image

Evaluasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 bukan sekadar membicarakan pasal demi pasal, tetapi juga tentang masa depan kerukunan di Tanah Rencong. Itulah pesan yang dibawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui paparan Zulfahmi, S.Ag., M.H, yang mewakili Kakanwil pada forum bertajuk “Evaluasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 untuk Pendirian Tempat Ibadah yang Berkeadilan dan Inklusif”. Menurutnya, tanpa semangat Moderasi Beragama, regulasi pendirian rumah ibadah bisa kehilangan ruhnya sebagai perekat harmoni dan keadilan.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh ini berlangsung di Hotel The Pade, Banda Aceh, Jumat (8/8/2025). Diskusi dipandu oleh Khairil Akbar, S.H., M.H dan dihadiri oleh unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, Biro Hukum Pemerintah Aceh, serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

 

Dalam pemaparannya, Zulfahmi menegaskan bahwa keberadaan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 harus dilihat bukan hanya dari aspek yuridis, tetapi juga dari dimensi sosial dan nilai-nilai kerukunan. Moderasi Beragama, menurutnya, dapat menjadi “ruh” yang memastikan regulasi ini berjalan adil, inklusif, dan tidak menimbulkan ketegangan antarumat beragama.

 

“Regulasi pendirian rumah ibadah memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan aturan itu menjadi alat perekat, bukan pembatas. Moderasi Beragama adalah sikap tengah yang menguatkan keadilan sekaligus menghargai kearifan lokal Aceh,” ujar Zulfahmi.

 

Lebih lanjut, ia memaparkan peran strategis Kanwil Kemenag Aceh dalam konteks ini, meliputi:

 

1. Memfasilitasi dialog lintas iman untuk membangun saling percaya dan komunikasi yang sehat antarumat beragama.

2. Memberikan pendampingan regulasi kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan Qanun selaras dengan peraturan nasional (PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006) dan konteks sosial Aceh.

3. Menguatkan peran FKUB sebagai garda terdepan penjaga kerukunan dan penyelesai konflik secara damai.

4. Mengarusutamakan Moderasi Beragama sebagai pendekatan utama dalam kebijakan publik terkait rumah ibadah.

 

Kehadiran Kanwil Kemenag Aceh di forum ini memberikan nilai tambah pada diskusi evaluasi qanun. Pertama, Kanwil membawa perspektif kebijakan nasional Kementerian Agama yang sudah teruji di berbagai daerah, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan dan inspirasi bagi perbaikan regulasi di Aceh. Kedua, Kanwil menjadi penjembatan antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat, sehingga rekomendasi yang lahir dari evaluasi ini memiliki peluang lebih besar untuk diterima semua pihak. Ketiga, Kanwil dapat memanfaatkan hasil evaluasi ini sebagai masukan resmi untuk merumuskan program pembinaan dan pengawasan rumah ibadah di tingkat provinsi.

 

Menurut Zulfahmi, evaluasi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 adalah momentum penting untuk memperbaiki aspek teknis dan substansial. Hal ini mencakup penyesuaian prosedur pendirian rumah ibadah yang lebih sederhana namun tetap berlandaskan asas keadilan, penguatan peran masyarakat dalam menjaga toleransi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan damai.

 

“Rumah ibadah seharusnya menjadi pusat keteduhan, bukan sumber perpecahan. Dengan Moderasi Beragama, kita menjaga agar keragaman tetap menjadi kekuatan Aceh,” tegasnya.

 

Melalui keikutsertaannya di forum ini, Kanwil Kemenag Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan dialog dan penjaga harmoni, memastikan bahwa regulasi rumah ibadah di Aceh berjalan adil, inklusif, dan mengayomi semua pihak. Kanwil juga siap menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi ini melalui koordinasi lintas sektor dan pembinaan berkelanjutan di lapangan.[]

Fotografer : Muhammad Ikhsan Rizky Zulkarnain
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh