Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh verifikasi ruislag atau tukar guling tanah wakaf di Kecamatan Kaway XVI kabupaten Aceh Barat, Rabu, 1 Oktober 2025.
Verifikasi dilakukan pada 3 persil tanah wakaf yang telah berdiri pesantren, ditukar dengan kebun sawit yang hampir panen (produktif). Sebab pesantren tersebut terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan waduk.
Verifikasi ruislag dipimpin langsung Ketua BWI Aceh Prof Dr Fauzi Saleh MA didampingi Sektaris BWI H Zulfikar SAg MAg yang juga Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh.
Juga hadir anggota BWI Dr H Akhyar SAg MAg dan para staf BWI Aceh.
Dari pihak tuang rumah turut hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ikhwan, Ka KUA Kec Kaway XVI serta unsur dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai pihak terkait dalam pembebasan lahan PSN.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan apa pun, meskipun lahan yang harus diverifikasi jauh dari pinggir jalan nasional yang mengharuskan tim berjalan kaki untuk sampai ke lokasi tersebut," ujar Akhyar yang juga Kasi Bimas Kankemenag Banda Aceh.
Ketua BWI Aceh Prof Fauzi menyatakan bahwa salah satu tugas BWI adalah memverifikasi tanah wakaf atau tukar guling dan akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan rekomendasi, sebelum adanya surat dari Kementrian Agama dalam hal ini Kakanwil Kemenag Aceh.
Verifikasi ini juga seiring dengan dilaksanakan rapat koordinasi BWI Aceh yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 di Kabupaten Aceh Barat Daya di Hotel Arena Motel yang dihadiri oleh seluruh Ketua BWI Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten/Kota.