[Kota Subulussalam | Taufiq/Yono] Untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang di titikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka perlu dilakukan penilaian prestasi kerja.
Prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan prilaku kerja pegawai yang bersangkutan.
Penilaian prestasi kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang di titikberatkan pada sistem prestasi kerja,maka perlu dilakukan penilaian prestasi kerja yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipati,f dan transparan.
Dalam rangka mewujudkan pemahaman dan ketrampilan PNS dalam menyusun SKP, Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu tanggal 10 mei 2014 bertempat di aula kantor kemenag kota subulussalam ini diikuti oleh para kepala dan staf serta guru di lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Kegiatan ini langsung dibuka oleh Pgs Kepala Kankemenag Kota Subulussalam Rislizarnas, S.Ag. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Jadi nanti jangan ada lagi PNS yang tidak mengerti bagaimana cara menyusun SKP,lanjut Rislizarnas,S.Ag.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari BKN Medan yakni Ojak Murdani, S.sos,M.AP, Kabid mutasi Kanreg VI BKN Medan ini berjalan penuh semangat karena materi yang disampaikan mudah dipahami oleh peserta. [y]