Lhokseumawe (Muazir M) --- Bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Syari’iyah Kota Lhokseumawe, Rabu (24/2), Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe melalui Seksi Bimas Islam melakukan serah terima berkas permohonan Isbat Nikah.
Disaksikan oleh staf Bimas Islam Muksalmina, S.Sos dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Khudaini, S.H, berkas isbat nikah tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Bimas Islam H. Zainal Abidin, S.Ag., M.Pd kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Drs. Azhari, S.H.M.H.
Kasi Bimas Islam H. Zainal Abidin, S.Ag., M.Pd menyampaikan, penyerahan berkas isbat nikah kepada Mahkamah Syar’iyah merupakan salah satu bentuk pelayanan Kankemenag kepada masyarakat Kota Lhokseumawe.
“Adapun jumlah berkas yang diserahkan sebanyak 75 pasang, yang kesemuanya telah melalui tahap verifikasi awal dan dinyatakan lengkap serta telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya”.
“Penyerahan berkas isbat nikah merupakan bagian dari kerjasama pelayanan terpadu antara Kankemenag Kota Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe” terang Zainal.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs. Azhari, S.H.M.H. mengatakan, pelayanan isbat nikah sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, diantaranya untuk pengurusan administrasi kependudukan serta pendidikan.
“Sidang isbat nikah diadakan untuk pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara atau belum memiliki buku nikah atau hilangnya akta nikah akibat musibah atau bencana alam”, terang Ketua Mahkamah Syar’iyah.
Sesuai ketentuan, isbat nikah hanya dapat diajukan ke Mahkamah Syar’iyah di daerah domisili, bukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Karena perkawinan yang telah dinyatakan sah akan dicatat sesuai keputusan pengadilan.













