Kota Langsa-KemenagNews. Kementerian Agama Kota Langsa melaksanakan Sosialisasi UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bagi aparatur di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Kartika Langsa (14 s/d 16 Nov ). Yang dihadiri oleh 35 Orang Peserta yang terdiri dari Madrasah Tingkat MI-9 orang, MTs-9 orang, MA-5 orang, KUA-3 orang serta pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Langsa 9 orang.
Ketua panitia Drs. H. Hasanuddin, MH dalam Laporannya menyampaikan.“acara ini diselenggarakan bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan prima kepada masyarakat’’. Khususnya dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Pelayanan informasi Publik bagi aparatur Kementerian Agama Kota Langsa sehingga lebih memahami dan menjadi aparatur yang professional sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs. H. M. Yunus Ibrahim, M.Pd. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan Undang-undang Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia khususnya dalam mempersiapkan segala sesuatu untuk melayani masyarakat terutama dalam Administrasi Tepat, Cepat dan Akurat. “Apabila bila manajemen Administrasi disatker Bagus dan tertip, maka tingkat pelayanan kepada masyarakat juga akan maksimal”. Dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat satker banyak hal yang harus dibenahi dan dioptimalkan terutama dalam hal Administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. [depaglangsanad/y]