[Banda Aceh | Meutia Ratna Keumala] Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh kemarin hari Senin (12/5) melakukan kesepakatan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penandatanganan MoU antara Kankemenag Kota Banda Aceh dan Kejari Banda Aceh berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang beralamat di Jln. Cut Meutia No. 18 Banda Aceh.
Adapun dari pihak Kantor Kejari Banda Aceh yang hadir adalah Kepala Kejarinya sendiri, para kasi dan seluruh staf Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sedangkan dari pihak Kankemenag Kota Banda Aceh yang hadir adalah Kakankemenag itu sendiri, Kasubbag TU dan beberapa staf Kankemenag Kota Banda Aceh.
Bapak Drs. H. Amiruddin, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan Bapak Husni Thamrin, SH selaku Kepala Kejari Banda Aceh yang menandatangani langsung MoU tersebut serta disaksikan oleh seluruh staf dari Kankemenag Kota Banda Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Kakankemenag Kota Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa momen ini adalah momen yang sangat penting dan bersejarah. Dengan adanya momen kesepakatan ini akan dapat lebih meningkatkan hubungan antara kedua instansi tersebut.
Hal ini tentunya dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu SDM untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh. [y]